Foto: Salah satu Ahli waris Husen mencabut banner pengakuan lahan sengketa ahli waris Dollah Pi’i
Banyuwangi, seblang.com – Sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin antara Ahli waris Husen dan ahli waris Dollah Pi’i, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/8).
Namun anehnya, salah satu kuasa hukum ahli waris Husen berinisial R, selaku penggugat mengaku tidak menguasai permasalahan. Padahal, mulai dari awal dia selalu hadir mendampingi penggugat. Sehingga, sidang sengketa itupun terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim.
“Mohon waktunya 30 menit lagi Ketua. Karena bapak saya (partner kuasa hukum) masih ada sidang di sebelah. Karena saya tidak menguasai permasalahan ini,” kata R di dalam persidangan.










