Sertifikat Tanah Warga Sempu  Yang Didaftarkan Reguler Tahun 2015 Ternyata Diurus Lewat PTSL

by -933 Views

Saat dikonfirmasi di kantornya terkait problem sertifikat yang pengurusannya lewat reguler menjadi PTSL, Kepala Desa Sempu Nanang Santoso mengaku pengurusan sertifikat tersebut sebelum dirinya menjadi kades. “Makanya saya tidak tahu pasti problem yang sebenarnya,” paparnya.

“Seandainya itu bukan program PTSL, masalah biaya pengurusannya dibicarakan atas kesepakatan dua belah pihak, karena pengurusan reguler melibatkan notaris,” jelasnya.

Ia membenarkan bahwa menarik biaya yang sangat besar pada program PTSL tidak dibenarkan. “Karena itu sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN). Dalam program PTSL pendaftar di Desa Sempu sebanyak 1.400, dengan verifikasi 1.310 sudah jadi, dan 90 masih dalam proses,” imbuhnya. (ganda)

 

 

iklan warung gazebo