Menurutnya, Ia melancarkan aksinya sudah dua kali telah menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong yang dilakukan kurang lebih satu bulan lalu.
“Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di Polsek setempat,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya RAS dikenakan pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. Jelasnya. //











