Seorang Pemuda di Muncar Banyuwangi Setubuhi Anak di Bawah Umur di Rumah Kosong

by -502 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang bukti yang disita polisi (dok:polsek-muncar)

Banyuwangi, seblang.com  – Pelecahan seksual terjadi di kecamatan Muncar Banyuwangi. Pelakunya seorang pemuda berinisial RAS (22) yang berasal dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ia melakukan tindak kejahatan dengan menyetubuhi gadis berumur 11 tahun di sebuah rumah kosong

Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang ke Polsek Muncar jika anaknya telah disetubuhi paksa oleh RAS.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak butuh waktu lama akhirnya RAS berhasil diringkus di kediamannya.

pelaku

“Saat diperiksa pelaku RAS mengakui tindakan bejatnya tersebut,” katanya, saat dikonfirmasi , Kamis (28/10/2021).

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *