Banyuwangi, seblang.com – Satgas Covid-19 Banyuwangi Jawa Timur menyegel dan menghentikan operasi sejumlah klinik rapid test antigen yang menjamur di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Senin (7/2/2022).
Pasalnya, klinik-klinik tersebut belum mengantongi izin rekomendasi operasional dan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, dari 21 lebih gerai klinik yang berada di wilayah Kecamatan Kalipuro saat ini, hanya ada 7 klinik yang sudah mendapatkan rekomendasi atau izin operasional.
“Hanya ada 7 klinik yang mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, berarti sisanya yang belum mendapatkan izin rekomendasi kita tutup (14 klinik),” tegas Amir.

Menurut Amir, meski telah diberikan peringatan berulang kali hingga melakukan pertemuan di Kecamatan Kalipuro beberapa waktu lalu, namun masih saja ada sejumlah klinik yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami temukan masih banyak kekurangan, antara lain SDM dan sampah medis,” ujarnya.
Amir menjelaskan, jika gerai klinik pelayanan rapid tes antigen beroperasi selama 24 jam, paling tidak gerai klinik tersebut harus memiliki 6 orang tenaga analis yang kompeten.









