Tak berselang lama, tiga orang ini keluar dari kebun buah naga korban membawa kabel listrik dan lampu. Korban dan warga langsung mengejar mobil itu, namun pelaku berhasil kabur.
Usai kejadian, korban dan saksi melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Purwoharjo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-.
“Dari laporan korban, Unit Polsek Purwoharjo langsung melakukan penyelidikan,” ujar Budi.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berikut barang buktinya, Kamis (20/10/2022) sekitar Pukul 23.00 WIB. Sementara dua pelaku lain, masih dalam pengejaran petugas.
“Satu pelaku sudah tertangkap. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.












