Satreskrim Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Penjahat Seksual

by -781 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti (guh)


“Rata-rata modus para pelaku ini dengan cara melancarkan rayuan, iming-iming, pemaksaan dan ancaman terhadap korban. Untuk pelaku sodomi, korbannya dianiaya terlebih dahulu menggunakan sebatang kayu,” ungkap Nasrun.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban. Ada juga sebatang kayu yang diduga untuk menganiaya korban.


“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Nasrun.

Nasrun juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak untuk selalu menjaga dan mengawasi buah hatinya. Pasalnya, kita tidak mengetahui niat pelaku kejahatan seksual ini.

“Harus kita waspadai bersama – sama. Terus kita awasi anak-anak kita dan berikan edukasi terkait tentang lingkungannya. Kami dari kepolisian terus gencar melakukan penyuluhan untuk mengantisipasi kejahatan seksual ini,” pungkasnya. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *