Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi

by -586 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Komplotan ganjal ATM yang dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi. (teguh/seblang.com)


Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kejahatan modus ganjal ATM. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Mereka yakni FJS (28) dan CAN (32). Kedua pelaku ini merupakan warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Sedangkan satu pelaku lainnya AS (48), warga Bogor, Jawa Barat.


“Modus pelaku membuat mesin ATM tak bisa dimasukan oleh kartu korban dan seolah-olah tertelan dengan mengganjalnya,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Nasrun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, pada Selasa, 30 November 2021, namun dengan waktu yang berbeda.

TKP pertama di gerai mesin ATM Bank BRI depan Kodim Banyuwangi, yang merugikan Korbannya senilai Rp. 10 juta. Sedangkan TKP yang kedua di gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi, yang juga merugikan Korbannya sebesar Rp. 5,9 juta.

Mendapatkan laporan kepolisian itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah kota Malang.

“Tepatnya, Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB, Ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” kata Nasrun.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *