
Kusumo menambahkan, modus para tersangka ini menggunakan sistem ranjau dalam mengedarkan Narkoba tersebut. Bahkan, modus yang dilakukan salah satu tersangka cukup dibilang nekat. Pasalnya, paketan sabu dimasukkan di dalam bungkusan rengginang (jajanan tradisional) yang rencananya akan dimasukkan ke sel tahanan.
“Beruntung kita terlebih dahulu dapat mencegahnya sebelum paketan sabu itu berhasil masuk ke dalam tahanan,” ujarnya.
Kusumo menuturkan, ungkap kasus narkoba tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Banyuwangi untuk memeranginya. Dia pun menegaskan Polresta Banyuwangi tidak ada kata kompromi dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Jikapun ada oknum (Polisi) yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kami akan tindak tegas. Tidak ada kata toleransi,” tegasnya.(guh)











