Satpam Nyambi Mucikari Diciduk Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi.
“Tersangka kita jerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (guh)









