“Dengan pemeriksaan ini, kita pastikan pelaku perjalanan dari Bali ke Jawa Timur melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi ini dalam keadaan sehat. Bebas Covid-19,” kata Fani kepada wartawan, Minggu (2/5/11).

Fani menjelaskan terkait penerapan sanksi putar balik terhadap masyarakat yang nekat mudik akan diberlakukan efektif pada 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan persiapan dengan mendirikan pos penyekatan diperbatasan-perbatasan Kabupaten Banyuwangi.
“Untuk saat ini kami masih melakukan antisipasi dan himbauan sebagaimana tindak lanjut operasi keselamatan Semeru,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno












