Banyuwangi, seblang.com – Menjelang pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satlantas Polresta Banyuwangi melakukan penyekatan terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki pulau jawa melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, Minggu (2/5/2021) siang.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen / genose, mengingat ancaman penyebaran virus Covid-19 yang masih mengintai masyarakat yang disebabkan oleh mudik lebaran.
Dari pantauan seblang.com, mereka yang rata-rata berasal dari pulau dewata tersebut, mengaku mudik lebih awal sebelum kebijakan pelarangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun dari sekian banyak orang tersebut, masih ada saja pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen / genose dan lolos dari penyeberangan Gilimanuk, Bali.

Sehingga merekapun tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dan diminta petugas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen / genose terlebih dahulu di sekitar pelabuhan penyeberangan Ketapang.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim S.Psi.,S.I.K.,M.Psi., mengatakan Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan penyekatan untuk pelaku perjalanan yang dari Bali ke Jawa Timur dengan pemeriksaan rapid test antigen / genose.











