Satgas Covid-19 juga Tertibkan Klinik Nakal yang Digrebek Polisi, Tetapi Tak Disegel

by -522 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Penertiban gerai yang digrebek polisi


Menurut Amir, meski telah diberikan peringatan berulang kali hingga melakukan pertemuan di Kecamatan Kalipuro beberapa waktu lalu, namun masih saja ada sejumlah klinik yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami temukan masih banyak kekurangan, antara lain SDM dan sampah medis,” ujarnya.


Amir menjelaskan, jika gerai klinik pelayanan rapid tes antigen beroperasi selama 24 jam, paling tidak gerai klinik tersebut harus memiliki 6 orang tenaga analis yang kompeten.

“Setiap shift kan 8 jam, berarti setiap shift harus ada 2 orang analis atau perawat yang sudah OJT (On Job Training),” jelas Amir.

Untuk masalah limbah medis, kata Amir, gerai klinik tersebut harus bisa menunjukkan bukti telah memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).

“Sampah medis harus dikelola dengan profesional oleh pihak ketiga perusahaan transporter pengolah limbah B3. Jangan sampai kejadian viral (sampah medis dibuang ke laut) terulang kembali,” ujarnya.

Dari data yang didapatkan seblang.com, Klinik yang ditutup paksa ada 14 klinik. Belasan klinik tersebut terletak di sepanjang jalan yang menuju pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi dari arah Kota Banyuwangi maupun dari arah Situbondo. Termasuk juga klinik yang berada di dalam kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *