Satgas Covid-19 juga Tertibkan Klinik Nakal yang Digrebek Polisi, Tetapi Tak Disegel

by -522 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Penertiban gerai yang digrebek polisi


Banyuwangi, seblang.com – Satgas Covid-19 Banyuwangi menyegel dan menghentikan operasional sejumlah gerai klinik layanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Termasuk klinik nakal yang digrebek Polisi beberapa waktu lalu.

Klinik nakal yang mengeluarkan hasil tes antigen tanpa swab itu ternyata belum mengantongi surat izin rekomendasi operasional dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, seperti belasan klinik yang ditertibkan.


Tampak petugas Satpol PP melucuti Papan reklame klinik nakal yang terletak di kawasan Pelabuhan LCM Ketapang Banyuwangi tersebut. Kendati demikian, petugas tidak memasang tanda penyegelan.

“Klinik ini kan sudah masuk proses pidana di kepolisian. Lagian sudah tutup dan tidak ada orangnya. Jadi gak perlu dipasang tanda penyegelan,” kata Iptu Hadi Waluyo, Kapolsek Kalipuro yang saat itu ikut turun ke lapangan beserta petugas Satgas Covid-19 Banyuwangi, Senin (7/2/2022).

Diketahui dalam perkembangan kasus klinik nakal tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka. Namun, kepada media ini polisi tak membeberkan identitas dan masing-masing peran tersangka.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, hanya ada 7 klinik yang berada di Kecamatan Kalipuro termasuk kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang sudah mendapatkan rekomendasi atau izin operasional.

kondisi saat ini

“Hanya ada 7 klinik yang mendapatkan izin rekomendasi, berarti sisanya yang belum mendapatkan izin rekomendasi kita tutup,” tegas Amir.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *