Sagraha Satya Sawahita, Satu-satunya Pengumpul dan Transporter Limbah B3 Berizin di Banyuwangi

by -1770 Views


Banyuwangi, seblang.com – Meningkatnya volume limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) khususnya limbah infeksius dari hasil kegiatan medis selama pandemi, peran perusahaan pengumpul dan transporter serta pengolahan limbah B3, sangatlah dibutuhkan.

Namun dari sekian perusahaan, PT. Sagraha Satya Sawahita merupakan satu-satunya perusahaan pengumpul dan transporter limbah B3 yang memiliki izin resmi di Banyuwangi.

“Kami (PT. Sagraha Satya Sawahita) adalah satu-satunya perusahaan pengumpul dan transporter limbah B3 berizin di Kabupaten Banyuwangi,” kata Pucca hezkya SP. S.sos, Kepala Cabang PT. Sagraha Satya Sawahita di Banyuwangi kepada seblang.com, Senin (8/3/2021).

Adapun data-data legalitas dan perizinan perusahaan yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 56 , Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini, antara lain :

-Pengesahan Akte Pendirian Nomor : 01 / 24 Mei / 2008 – Notaris : Alicia Leonita Aryani. SH ;

-Akte Perubahan dari Notaris Nomor : 03 (29 Nopember 2018) -Notaris : Mary Leoni Liman Santoso. SH;

– Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.840.294.9-611.000 ;

-Nomor Induk Berusaha : 8120310043414; – Perizinan dari Pemerintah Prov Jatim Nomor : 17.04/4/01/VII/2020;

-Perizinan dari BLH Banyuwangi Nomor : 503/2222/Kep/429.208/2014;

-Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor : S.1252/VPLB3/PPLB3/PLB.3/12/2018;

-Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S133/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB 3/06/2020;

-Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S.13/VPLB3/PPLB3/PLB 3/1/2018; Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S.1068/VPLB3/PPLB3/PLB 3/09/2019 ;

iklan warung gazebo