Setelah pembuangan janin di dalam sumur dilaporkan, Polisi dan Basarnas langsung mendatangi TKP. Lebih dari dua jam, petugas baru berhasil mengevakuasi jasad janin malang tersebut.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Polisi tak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus tersebut. Polisi berhasil mengamankan pembuang dan ayah janin tersebut. “Pembuang janin adalah ibunya sendiri yang masih di bawah umur. Kita juga menangkap ayah dari janin malang tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu yang juga mendatangi TKP.

Menurut Kapolresta, janin malang tersebut buah hasil hubungan terlarang dari SW (60) warga Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, dan pelaku. Ibu janin yang merupakan pelaku sekaligus korban persetubuhan tersebut diduga dibawah ancaman dan bujuk rayu SW untuk bersedia melakukan persetubuhan hingga hamil dan melahirkan janin yang dibuang itu.

“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap para pelaku. Untuk ibu janin kita kenakan restorasi justice karena masih dibawah umur,” pungkasnya. (guh/hei)









