“Semua barang bukti kita sita dan kita amankan di Polresta Banyuwangi,” kata Ipda Didik Hariyanto kanit Harda Polresta Banyuwangi melalui pesan whatsup.
Sementara itu menurut Didik, pihak penyidik masih melengkapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada dalam arak tersebut.
“Para pelaku untuk sementara tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil Laboratorium di Polda Jatim turun, proses tetep berjalan,” kata Didik.
Berdasarkan keterangan pelaku, YDÂ mendapatkan bahan Ethanol sebanyak 200 liter dengan cara membeli Rp. 10.000.000,-Â dari wilayah surabaya dan pengirimannya melalui COD diwilayah Genteng.
Kemudian YD memproduksi miras jenis arak selama 3 bulan dengan cara mengoplos 300 liter arak murni yang dicampur dengan 40 liter bahan ethanol kemudian dicampur dengan gula cair sebanyak 2 liter serta air sumur 120 liter dengan bahan tambahan pewarna makanan kemudian dikemas dari jeriken ke botol ukuran 600 ml melalui saringan teh dan corong warna merah.
Selanjutnya miras tersebut dikirim/dijual kepada NH, RSF dan SHD dengan harga Rp. 23.000 per botol ukuran 600 ml yang kemudian dijual ke konsumen dengan harga 35.000,- Rp. 40.000,- perbotol. (win)










