Banyuwangi, seblang.com – Polisi berhasil menangkap satu produsen dan tiga penjual miras jenis arak oplosan yang sedianya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. Penangkapan tersebut dilakukan atas pengembangan adanya informasi transaksi pembelian ethanol 70 %, glyserin 3 % medika antiseptic handrub.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian polisi menangkap seseorang berinisial YD (25th) beralamat Dusun Patoman Rt. 03 Rw. 03 Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi yang diduga sebagai produsen pembuat arak oplosan.
Selain itu polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai penjual yaitu, NH (39 th) Dusun Dam buntung, Desa Kedungasri Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, RFS (25 th) alamat Dusun Kaliwungu Rt. 34 Rw. 04, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, dan SHD (45 th) Alamat Dsn. Gladag Kembar Rt. 21 Rw. 04 Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Penangkapan tersebut dilakukan dipinggir jalan tepatnya Jl. Amertasari Dusun Gelondong Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Setelah menangkap YD kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil avanza warna hitam Nopol B-2929-FI. Di dalam mobil tersebut polisi menemukan 10 jeriken berukuran 20 liter berisi Ethanol 70 %, glyserin 3 % medika antiseptic handrub LQ.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di rumah produksi tepatnya Dusun Patoman Rt. 03 Rw. 03, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Di tempat tersebut ditemukan 4 kg gula cair, 2 botol pewarna makanan berisi 1.200mL, alat tes kadar miras, 2 corong air warna merah, 1 gayung warna pink, 1 saringan teh warna merah, 1 gulung tali rafia, 1 timba ukuran 20L, 1 jeriken ukuran 18L, 1 jeriken ukuran 5L, 12 plastik tas kresek warna hitam, 1.440 tutup botol segel warna putih dan hijau, 2 jeriken berisi arak murni 30L, dan1.440 botol ukuran 600 mL.









