Sebelumnya dalam surat imbauan Gubernur Bali pada 27 Maret 2020 nomor empat menyampaikan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diimbau kepada masyarakat untuk mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
“Imbauan tersebut juga berlaku terhadap warga negara asing, yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke luar Bali melalui Pelabuhan Ketapang,”terangnya
Akan tetapi, lanjut Fahmi, bagi penumpang yang berdomisili di Bali diperbolehkan menyeberang, namun harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Imbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan stakeholder terkait untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan menyeberang ke Bali agar mengindahkan adanya imbauan Gubernur Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Kami harapkan, pemerintahan provinsi Jawa Timur juga memberikan imbauan serupa. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya.
Dari pantauan seblang.com kondisi pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi hingga saat ini masih aman dan lancar. (guh)











