Banyuwangi, seblang.com – Menindaklanjuti persekusi atas tindakkan pencopotan plang Muhammadiyah di desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawatimur segera melaporkan tindakkan tersebut ke Polda Jatim.
Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari pencopot plang dan pihak terkait yang terlibat, sehingga langkah pelaporan ini dianggap sebagai langkah terbaik.
Bukan hanya itu saja Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Prof. KH Saad Ibrahim menuturkan akan melakukan tindakan hukum yang tegas agar marwah Muhammadiyah tetap terjaga serta menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum PWM Jawatimur
“Kami melakukan kajian dan sudah menunggu iktikad baik dari pencopotan tersebut tapi belum ada , oleh karena itu kita lakukan pelaporan langsung ke polda jatim, untuk menjaga marwah Muhammadiyah serta menjujung hukum yang berkeadilan,” ujar ketua PWM Muhammadiyah Selasa (8/3/2022).
Sementara itu ketua Tim Advokat PWM Jatim, Masbuhin, mengatakan, ada empat langkah hukum yang ditempuh. Pertama, melaporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Jatim orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan, dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.











