Puluhan Warga Muncar Geruduk PN Banyuwangi Kawal Sengketa Tanah yang Ditinggali

by -1488 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Puluhan warga Muncar ketika mendatangi kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi (Guh/seblang.com)


Banyuwangi, seblang.com – Puluhan warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur Selasa (23/11/2021). Kedatangan mereka untuk mengawal sidang perdata yang menyengketakan tanah mereka.

Penggugat adalah Solihin, warga Dusun Krajan RT. 3 / RW 19 Desa Tembokrejo, Muncar, Banyuwangi. Dia merupakan salah satu dari 53 Kepala Keluarga (KK) yang kini menguasai sebagian objek tanah sengketa tersebut berdasarkan surat segel jual beli dan kwitansi.


Sedangkan tergugat adalah Didik Saikhu Afandi dkk, ahli waris Muzaini, pemegang sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02138 tahun 2008 seluas 6930 m2 atas nama Muzaini ( Objek tanah induk yang disengketakan).

Dalam persidangan perdata nomor 168/Pdt.G/2021/PN Byw dengan agenda pembacaan surat gugatan, Solihin tanpa didampingi kuasa hukum membacakan gugatannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara, S.H., M.Hum. di ruang Garuda PN Banyuwangi.

Menurut Solihin, sebanyak 53 KK termasuk dirinya telah membeli tanah kapling kepada almarhum Muzaini, baik secara langsung pada tahun 1994-1996 atau tidak langsung (Tangan ke-2) pada tahun 2000-an. Bukti kepemilikan yang dipegang Solihin dan 52 KK lainnya berupa surat segel jual beli dan kwitansi.

Namun, ketika Solihin dan warga lainnya berniat membalik nama tanah yang diklaim telah mereka beli tersebut, tergugat (ahli waris) tidak mengakui bukti kepemilikan mereka. Ahli waris malah meminta penggugat dan 52 KK yang telah membangun rumah di atas tanah sengketa tersebut untuk membelinya kembali dengan harga bervariasi.

“Tergugat (Didik dkk) meminta dibeli kembali dengan harga Rp. 60 ribu/meter, untuk warga yang tidak memiliki bukti surat segel jual beli. Sedangkan kepada warga yang memegang bukti jual beli, tergugat meminta Rp. 20 ribu /meter,” kata Solihin di depan Majelis Hakim.

iklan warung gazebo