
Kepada Polisi, ID mengaku jika pil tersebut dibeli dari seseorang bernama FAR yang beralamatkan di Banyuwangi. Dari informasi tersebut, keesokan harinya Jumat (23/4/2021) Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FAR sekaligus mengamankan barang bukti pil Trex dengan jumlah yang cukup besar.
“Kita tidak menyangka dari tersangka FAR ini kami mendapatkan barang bukti yang cukup besar. Yakni 3 dus berisi 84 kaleng yang setiap kalengnya berisi 1000 pil trex siap edar. Jadi total barang buktinya 84.000 butir pil Trex,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka FAR beserta barang bukti diamankan di Polsek Wongsorejo guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Ia pun harus rela berlebaran didalam tahanan. (guh)












