Polresta Banyuwangi Ungkap Tujuh Kasus Pencurian

by -706 Views

Yang terakhir adalah kasus pencurian uang milik pengunjung di RSUD Genteng yang terekam CCTV. Tersangkanya yakni EV (40) warga Kecamatan Singojuruh.

“Ada hal yang menarik dari kasus pencurian ini yaitu bahwasanya pencurian handphone menjadi salah satu barang idola yang sering diambil pelaku tindak pidana pencurian. Seperti konferensi pers sebelumnya, kami juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian handphone,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6).

Atas perbuatannya tersangka YL, UT, SAM MHA dan EV dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka MAT dan HJ, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo