Polresta Banyuwangi Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur di eks Lokalisasi Padang Bulan

by -614 Views
Foto :  Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin sedang mewancarai tersangka


Bukannya dipekerjakan seperti yang dijanjikan, kedua korbannya ini malah disekap, lalu dijual kepada tersangka SW dan diminta untuk melayani nafsu birahi pria paruh baya tersebut.

Korban yang masih dibawah ini dijual seharga Rp. 150 ribu. Dengan pembagian, Rp. 100 ribu untuk korban, sisanya Rp. 50 ribu diambil tersangka MY,” ungkapnya.

Arman menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengetahui dugaan adanya perdagangan anak lainya. Saat ini, kedua tersangka MY dan SW ditahan di rutan Polresta Banyuwangi.

“Kedua tersangka MY dan SW dijerat pasal 2 atau pasal dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ana sma pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

“Sedangkan tersangka DE yang masih di bawah umur, rencananya diserahkan ke Bapas untuk menjalani peradilan anak,” pungkasnya.

Wartawan :Teguh Prayitno

iklan warung gazebo