Tersangka SH sendiri membeli US$ 30.000 seharga Rp. 6 Juta dari IW warga Jakarta Selatan dan yang US$ 90.000 seharga Rp. 4 Juta dari BM warga Kalimantan Selatan. IW dan BM ini oleh Polisi ditetapkan DPO dan masih dilakukan pengejaran hingga saat ini.
“Kesepuluh tersangka yang berhasil kita tangkap ini merupakan sindikat jaringan uang palsu. Kita masih berupaya untuk mengungkap kasus ini hingga menemukan pelaku yang memproduksinya beserta alat dan bahan yang digunakan,” ujarnya.
Dari kesepuluh tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu menyerupai mata uang Amerika, Indonesia, Malaysia, China dan uang palsu negara lainnya. Jumlah masing-masing mata uang pun beragam, mulai dari hanya puluhan lembar hingga ribuan.
“Jika dikurskan nilainya fantastastis sebesar Rp. 2,8 Triliun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita dua mobil, handphone dan barang bukti lainya. “Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenai Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno











