Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp. 2,8 Triliun. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dari berbagai daerah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan enam tersangka, yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, dan BCR ( 44) warga Samarinda. Tiga tersangka lainnya yakni NB (49) , MTW(57) dan NH( 56) yang semuanya merupakan warga Surabaya.
“Mereka ditangkap saat akan bertransaksi uang palsu US$ 120.000 di sebuah Hotel Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).
Rencananya, jelas Kapolresta, keenam tersangka itu akan menjual uang palsu US$ 120.000 tersebut kepada Joan seharga Rp.180 Juta. “Namun transaksi itu gagal, dan calon pembeli atas nama Joan tersebut kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kendati demikian polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat pelaku yakni CH (47) warga Tulungagung, AE (47) warga Kediri, SU (52) warga Jombang, dan SH (58) warga Bandung Selatan.
“Dari pengakuan lima dari enam tersangka yang kita tangkap awal di hotel tadi, uang US$ 120.000 didapatkan dari membeli ke tersangka CH dan SU seharga Rp. 75 juta,” terangnya.
Tersangka CH dan SU ini, jelas Kapolresta, mendapatkan uang palsu US$ 90.000 tahun pembuatan 2013 dari tersangka SH dengan membelinya seharga Rp 14 Juta. Sedangkan yang US$ 30.000 tahun pembuatan 2006 didapatkan dari tersangka AE seharga Rp. 7 juta yang sebelumnya dibelinya dari tersangka SH sebesar Rp. 3 Juta.











