Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penertiban tambang pasir ilegal itu dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat. Mereka mengeluhkan aliran sungai irigasi yang kotor diduga akibat dampak adanya aktivitas tambang pasir yang dilakukan di tengah areal persawahan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata penyebab kotornya irigasi persawahan bukan dikarenakan adanya tambang pasir, melainkan dikarenakan adanya aktifitas membajak sawah,” ungkapnya.
Kendati demikian, polisi tetap melakukan penertiban dengan adanya temuan tambang pasir ilegal tersebut. Saat operasi berlangsung, kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi seblang.com, masih belum memberikan keterangan resmi terkait penertiban tambang pasir ilegal tersebut.(yud/guh/hei)












