Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menertibkan galian C atau tambang pasir ilegal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Selasa (14/9/2021). Tiga dari lima tambang pasir yang tersebar di wilayah tersebut ditutup.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi seblang.com. Menurutnya, operasi penertiban tambang pasir ilegal tersebut dilakukan Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
“Dari lima tambang pasir, ada tiga tempat yang ditutup karena tidak memiliki izin. Sedangkan dua tempat lainya ada izinya,” kata Iptu Eko Darmawan yang turut mendampingi Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi dalam penertiban tambang pasir tersebut.













