“Tidak ada ijin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas Kecamatan setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Jika pun dalam penyelidikan polisi menemukan adanya pelanggaran yang diatur Undang-Undang dalam masa PPKM Darurat ini, Nasrun menegaskan, polisi tidak segan untuk memproses lebih lanjut.
” Jika ada pelanggaran maka kami akan proses sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku. Baik itu akan dikenakan denda ataupun kurungan,” pungkasnya.(Guh)












