Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi telah memanggil Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, untuk klarifikasi terkait viralnya video penyelenggaraan resepsi pernikahan anaknya di Balai Desa setempat, di saat penerapan PPKM Darurat.
Polisi yang tengah menyelidiki pelanggaran prokes oleh Kades Temuguruh tersebut, juga memanggil dua anggota Satpol PP Kecamatan Sempu untuk dimintai keteranganya.
Hal itupun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP. Mustijat Piyambodo, saat dikonfirmasi seblang.com melalui pesan WhatsAppnya, Senin (12/7/21) malam.
“Iya betul (Kades Temuguruh telah diperiksa). Selain Kades Temuguruh, dua anggota Satpol PP Kecamatan Sempu juga kami mintai keteranganya,” kata AKP Mustijat.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. mengungkapkan bahwasanya acara resepsi yang digelar oleh Kades Temuguruh tersebut tak memiliki ijin dari Satgas Covid-19. Bahkan, sebelum acara resepsi tersebut digelar, Satgas Covid-19 setempat sudah melarangnya.












