Menurut Nasrun, saat menjelang puasa Ramadan dan Lebaran ada tren kenaikan peredaran sabu di Kabupaten Banyuwangi. Untuk itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bekerja keras untuk mengantisipasi barang haram tersebut beredar di masyarakat.
“Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi ini perlu untuk diapresiasi. Diperkirakan sebanyak 2.775 jiwa terselamatkan dari jerat Narkotika,” ujar Nasrun.
Saat ini, para tersangka diamankan di dalam Rutan Polresta Banyuwangi guna memudahkan penyidikan dan pengembangan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. //












