Banyuwangi, seblang.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G selama bulan Maret 2022.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K. mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 551,2 gram narkoba jenis sabu dan 100 butir obat daftar G serta barang bukti lainnya. Jika diuangkan, narkotika siap edar tersebut bernilai Rp. 500 juta lebih.
“Barang haram siap edar ini diamankan dari tangan 22 orang tersangka. Mereka terdiri dari 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Nasrun kepada wartawan saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (8/4/2022).
Dalam kasus ini ada dua tersangka pengedar dengan barang bukti yang cukup besar, yakni tersangka EM dan B. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 200 gram dan 300 gram sabu.












