
Arman menambahkan, setelah dicetak uang palsu tersebut diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat. Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MW ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 Milyar,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno











