Sedangkan untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.
“Nah, sapi curiannya tersebut dijual ke penadah SG, di Situbondo,” ujar Nasrun.
Nasrun menambahkan, komplotan maling sapi ini sedikitnya telah beraksi di lima Kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Yakni Kecamatan Kabat, Giri, Licin, Glagah dan Banyuwangi Kota.
“Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 Laporan Polisi,” ungkap Nasrun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.//











