Arman menyebut bakal menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar maklumat tersebut.
Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan maklumat Polri itu.
“Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” tegasnya.
Untuk itu, Arman berharap maklumat dari Kapolri tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat, khususnya warga Banyuwangi.
Wartawan : Teguh Prayitno











