Banyuwangi, seblang.com -Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021. Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pertanggal 23 Desember 2020 itu, memuat beberapa hal.
Ada 4 point yang termaktub dan tertulis dalam maklumat Kapolri “Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021”
Salah satunya, pada poin nomor 2, termuat 4 larangan terkait pengamanan dan keselamatan masyarakat, yakni kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- Arak-arakan, pawai dan karnaval;
- Pesta penyalaan kembang api.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Mabes Polri tersebut.

“Ya benar,” katanya Kamis (24/12/2020).











