Mustijat menegaskan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan sadar dan tak membuntuti siapapun. Hanya saja, pelaku tidak dapat membendung dorongan hasrat seksualnya saja.
Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 36 Jo pasal 10 UU. Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. ” Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Mustijat.
Sementara itu, Eko Sutrisno, SH. Kuasa Hukum tersangka ES meminta pihak kepolisian untuk memeriksakan kejiwaan kliennya terlebih dahulu sebelum memproses lebih lanjut.
“Saya meminta polisi memeriksa kejiwaan klien kami terlebih dahulu. Karena yang dilakukan bersangkutan diluar hal normal atau kebiasaan orang pada umumnya. Sehingga dari hasil tes kejiwaan tersebut bisa diketahui, yang bersangkutan layak menjalani proses hukum atau tidak,” kata Eko.
Selain itu, Eko juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum terhadap pengunggah video onani kliennya tersebut hingga viral di media sosial. “Kami juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum pengunggah video tersebut hingga viral di media sosial,” tutupnya. //











