Banyuwangi, seblang.com – Unit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi memeriksa penanggung jawab beserta pegawai salah satu klinik rapid test antigen yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur. Polisi juga memeriksa oknum pengurus travel.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan adanya temuan surat keterangan hasil rapid test negatif tanpa pemeriksaan atau tak prosedural kepada penumpang travel yang hendak menyeberang ke Bali, Kamis (3/2/2022) dinihari.
Saat dikonfirmasi seblang.com, Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi membenarkan hal tersebut. “Sementara kami masih melakukan pemeriksaan (kasus surat hasil rapid test negatif tanpa pemeriksaan),” kata Ipda Ananda S.I.K, Kanit Tipidsus Satreskrim Polresta, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, polisi juga memeriksa dua sopir travel termasuk belasan penumpangnya untuk dimintai keterangannya.

Kepada seblang.com, para penumpang travel ini mengaku jika mereka sama sekali belum diperiksa usap antigen dan tidak memegang hasil rapid tesnya saat hendak masuk ke Pelabuhan Ketapang sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itulah, tiba-tiba polisi memberhentikan perjalanan mereka dan menggiringnya ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.
“Saya ngomong apa adanya tadi ke Polisi, jika saya memang belum diperiksa rapid test dan tidak memegang hasilnya. Saya sudah membayar travel sebesar Rp. 230 ribu. Katanya sudah dengan biaya rapid testnya,” kata Indah salah satu penumpang.









