Atas penemuan fakta tersebut, IS selaku Nahkhoda langsung dijebloskan didalam tahanan. Kini IS mendekam di balik jeruji rutan Polresta Banyuwangi dengan status tahanan Mabes Polri.
“Yang menangani kasus ini adalah Korpolairud (Baharkam Polri). Tersangka IS dititipkan di rutan Polresta Banyuwangi setelah surat perintah penahanannya (SPP) turun pada tanggal 16 Juli. Untuk yang lainnya kami tidak berani berkomentar banyak,” kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan kepada seblang.com, Senin (30/8/2021).
Diketahui, tenggelamnya KMP Yunicee menyebabkan 11 penumpang meninggal dunia, 15 orang hilang, dan 51 lainnya selamat.
Atas peristiwa tersebut, ketiga tersangka disangkakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 359, atas tindak pidana pelayaran dan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.Atas kelalaian tersebut, ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara. (guh/hei)









