Polisi Menangkap Pencuri dan Penadah Pakan Udang Senilai Rp 2 Miliar

by -321 Views
Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menunjukkan tersangka dan barang bukti


“Salah satu pelaku yang kebetulan seorang teknisi mengetahui penyimpanan dari kunci gudang, lalu pelaku mengambil pakan  pakan udang yang tersimpan di dalam gudang dan membawanya, lalu melemparkan pakan – pakan tersebut melalui pagar setinggi 2 meter,” terangnya.

Kemudian pelaku ini menghubungi pembeli yakni KT dan menjual pakan udang tersebut dengan harga Rp. 175.000 / karung dari harga normal Rp. 300 ribuan. “Setiap kali melakukan pencurian, pelaku selalu mengambil pakan sejumlah 8  karung pakan udang,” imbuhnya.

Untuk kasus yang kedua dilakukan dalam periode Juli – Desember 2020, melibatkan pelaku AR, SM dan MIN. Modusnya pakan udang yang ada di gudang diangkut dengan pikap.

Pelaku AR menyuruh SM dan MIN mengangkut sisa pakan udang ke rumahnya dengan mengiming-iming keduanya upah. Kemudian pakan udang tersebut dijualnya ke penadah,” ujarnya.

Atas kasus tersebut pelaku AR , SN, SM, dan MIN dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e tentang pencurian dengan pemberatan Sedangkan pelaku KT dijerat pasal 480 Ke- 1e tentang penadahan.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo