Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Bening Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

by -457 Views

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut aktor intelektual dalam kasus penyelundupan BBL ini,” ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, puluhan ribu ekor BBL tersebut diletakkan di 11 Box stereoform dan ditutupi lembaran plastik warna hitam. “Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah empat kali mengantar BBL tujuan ekspor ke Vietnam,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu penjara maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan BKIPM Banyuwangi untuk melepaskan kembali benih lobster tersebut.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo