Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Hasil Rapid Test Palsu di Banyuwangi

by -474 Views


Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.


Selain menangkap para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu.

” Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(guh/hei)

iklan warung gazebo