Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus hasil rapid test antigen palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini. Sedangkan seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Mereka yakni AF (27), Warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31), warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dan SA(37) warga Kabupaten Lumajang. Sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40), warga Banyuwangi.
“Modusnya saling kerjasama menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus test. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
Nasrun mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.











