“Dalam pengakuannya, dia beraksi bersama temannya berinisial NTO yang kini masih buron. Mereka mengambil motor korban dengan meloncati pagar rumah dan merusak gembok pagarnya, ataupun mengambil motor korban yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian merusak kunci motor dengan kunci T, lalu dibawanya kabur,” terangnya.
“Selanjutnya hasil curian motornya dia jual ke tersangka Didik Rudiyanto, warga Situbondo,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah motor, sebuah handphone, 5 buah induk kunci T beserta 8 anak kuncinya, 2 tang pemotongan, 2 engkol, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno











