Banyuwangi, seblang.com – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat, S.KM., M.Si, menyayangkan adanya sebuah Klinik yang mencetak hasil rapid tes Negatif sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pasien. Meskipun berdalih efisiensi.
Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi protap standar operasional yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Itu tak diperkenankan, karena menyalahi aturan protap Kemenkes. Hasil (rapid test) itu harus dari proses analisa. Itu sudah membuat opini lebih awal sebelum pemeriksaan,” kata Amir kepada wartawan di dalam ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).
“Ini karena ketahuan (klinik itu beralasan Efisiensi :red) kalau tidak ketahuan?,” ujar Amir sambil geleng-geleng Kepala.
Amir menambahkan, klinik yang diduga menyalahi aturan protap Kemenkes tersebut, beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Kesehatan Banyuwangi meminta surat izin rekomendasi praktik di kawasan pelabuhan Ketapang.












