“Yang dilakukan RS adalah menyampaikan standart prosedur pemuliaan jenazah yang dicurigai Covid-19, namun karena keluarga menolak dengan prosedur tersebut maka RS tidak bisa memaksa,” katanya.
Terkait uang titipan, masih Lisa, dilakukan lantaran saat meninggal status pasien belum jelas. Antara pasien terinfeksi Covid-19 atau bukan.
“Jika jelas Covid-19 maka yang menanggung biaya adalah Kemenkes (Kementrian Kesehatan). Jika bukan Covid yang menanggung BPJS (JKN – KIS). Maka sementara titip uang dulu sampai hasil swab jadi,” ucapnya.
Disebutkan, pada Rabu pagi (28/10/2020) hasil tes Swab mendiang Siti Aminah baru keluar. Dan hasilnya negatif.
“Jadi pembebanan ditanggung BPJS (JKN – KIS). Setelah koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan biaya bisa diklaim, siang harinya kita hubungi keluarga pasien untuk ambil uang titipan dan sore hari uang sudah diserah terimakan,” katanya.
Wartawan : Hari Purnomo











