Peserta JKN – KIS BPJS Kesehatan Tetap Harus Bayar dan Terpaksa Berutang

by -1303 Views
Kartu BPJS milik almarhumah Siti Aminah


“Yang dilakukan RS adalah menyampaikan standart prosedur pemuliaan jenazah yang dicurigai Covid-19, namun karena keluarga menolak dengan prosedur tersebut maka RS tidak bisa memaksa,” katanya.

Terkait uang titipan, masih Lisa, dilakukan lantaran saat meninggal status pasien belum jelas. Antara pasien terinfeksi Covid-19 atau bukan.

“Jika jelas Covid-19 maka yang menanggung biaya adalah Kemenkes (Kementrian Kesehatan). Jika bukan Covid yang menanggung BPJS (JKNKIS). Maka sementara titip uang dulu sampai hasil swab jadi,” ucapnya.

 

Disebutkan, pada Rabu pagi (28/10/2020) hasil tes Swab mendiang Siti Aminah baru keluar. Dan hasilnya negatif.

“Jadi pembebanan ditanggung BPJS (JKNKIS). Setelah koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan biaya bisa diklaim, siang harinya kita hubungi keluarga pasien untuk ambil uang titipan dan sore hari uang sudah diserah terimakan,” katanya.

Wartawan : Hari Purnomo

iklan warung gazebo