Penuhi Panggilan Kedua, Aktivis M Yunus Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

by -529 Views
Yunus bersama pengacaranya di depan wartawan

“Berdasarkan keterangan penyidik, Yunus dilaporkan oleh seseorang bernama Bambang, relawan Covid-19, warga Pakis, Kecamatan Songgon,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, kata Mohammad, ada satu poin dalam BAP yang masih janggal. Dalam video, Yunus menerangkan bahwa dia bertemu dengan dokter Rio Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dan Bupati Anas. Namun, dalam keterangan dokter Rio yang sempat diperiksa sebagai saksi, bahwa ia tidak bertemu sama sekali dengan Yunus.

Sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya besar terkait kebenarannya. Karena menurut pengakuan Yunus dia punya videonya saat bertemu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Yunus yakni dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo