Banyuwangi, seblang.com – “Kami ingin menegaskan bahwa penjualan saham tambang Emas Tumpang Pitu yaitu PT Merdeka Copper Gold (MCg) merupakan salah satu alternatif pendapatan daerah, sebagai solusi terhadap menurunnya kapasitas fiskal pemerintah daerah.”
Demikian disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Bupati Banyuwangi Atas Diajukan KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 secara Virtual Senin (06/09/2021).
Menurut Bupati Ipuk rencana penjualan saham ini merupakan usulan dari anggota dewan dan telah ada kesepakan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
Bahkan lanjut Ipuk, hal tersebut telah diproyeksikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan informasi yang menjadi pertanyaan publik akhir-akhir ini, terkait hasil penjualan saham yang dimiliki pemerintah kabupaten banyuwangi pada pengelola tambang Emas Tumpang Pitu Yaitu PT Merdeka Copper Gold (MCg),”jelas Ipuk.
Selanjutnya atas dasar Perda tersebut, Pemkab Banyuwangi menunjuk PT Bahana Sekuritas yang telah berpengalaman sebagai penasihat investasi dan pialang saham. yang bertugas melakukan analisis proses sampai dengan eksekusi penjualan saham.












