Sedangkan tersangka AW, lanjut Arman, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Untuk tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
“Selain mengamankan para tersangka, kita juga amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi,” ungkap dia.
Adapun barang buktinya antara lain, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
“Nanti di back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Gatot.
Wartawan: Teguh Prayitno












