Dari harga tersebut, setiap pengunjung mendapatkan voucher senilai Rp. 4.000,- yang dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang seharga voucher ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut. Namun jika tidak ditukarkan maka nilai vocher akan masuk ke kas pengelola.
“Jika sesuai perda yang bisa diambil adalah biaya parkir dan hiburan, tapi kalau hiburan apa wahana atau tontonan yang disajikan?,” kata Helmi heran.
Helmi mencontohkan, pembangunan hotel yang berada di pinggir laut, bukan berarti bibir pantai juga milik hotel dan dapat di pagar sesuai kemauan pengelola. Sementara di pantai Boom Marina yang disajikan hanya laut, bukan sesuatu tontonan komersial.
“Kawasan umum jika dijadikan area privat bisa-bisa hotel, pabrik yang pinggir pantai akan memagar tembok untuk dijadikan area privat,” kata Helmi.
Wartawan : Teguh Prayitno












